
TUAL, MALUKU — Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Kamis pagi (19 Februari 2026) ketika seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku.
Kronologi Kejadian
Korban, Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN Maluku Tenggara, berboncengan motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), saat melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren di Kota Tual.
Saat itu, seorang anggota Brimob yang bertugas di sekitar lokasi, berinisial Bripda MS, diduga tiba‑tiba memukul kepala Arianto menggunakan helm. Benturan kuat itu membuat tubuh Arianto kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal.
Warga membantu membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di kepala.
Proses Hukum dan Tanggapan Penegak Hukum
Polres Tual telah menetapkan oknum Brimob Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur tersebut. Proses penyidikan kini berjalan secara terbuka.
Selain itu, Polda Maluku memastikan sidang etik terhadap pelaku akan digelar dengan target pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Reaksi Publik dan Otoritas
Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak:
- Amnesty International Indonesia menyebut tindakan penganiayaan ini sebagai bentuk pelanggaran HAM dan pembunuhan di luar hukum.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut melanggar hak anak dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
- Komisi III DPR RI mengecam keras tindakan oknum tersebut dan menilai tindakan itu sebagai perilaku brutal yang perlu ditindak tegas secara pidana.
- Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan kondisinya sangat tidak manusiawi dan mendesak pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.
Permohonan Maaf dari Institusi
Dalam tanggapannya, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan oknum itu tidak mencerminkan nilai dasar kepolisian. Polri juga berjanji mengawal proses hukum sampai selesai.
Perkembangan Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual, Maluku: Penyidikan dan Tindakan Tegas Terus Berlanjut
1. Proses Penyidikan Terus Berjalan
Polres Tual bersama Polda Maluku terus mengintensifkan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar berinisial AT (14). Berkas perkara telah dilengkapi, dan kasus ini diprioritaskan untuk proses cepat agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal.
2. Penahanan dan Status Tersangka
Oknum Brimob Bripda MS resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan kematian.
3. Sidang Etik dan Pemecatan
Polda Maluku juga telah menggelar sidang etik terhadap Bripda MS dengan hasil rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan tidak profesional dan pelanggaran kode etik anggota Polri.
4. Dukungan dan Tuntutan dari Publik dan Organisasi
Berbagai lembaga seperti KPAI, Amnesty International, dan lembaga masyarakat sipil terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga. Tuntutan ini juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
5. Respons dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian
Pemerintah Kota Tual dan jajaran kepolisian Maluku menyatakan komitmen penuh untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.
6. Kasus Menjadi Perhatian Nasional
Kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan. Pemerintah pusat menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian, khususnya Brimob, agar kejadian serupa tidak terulang.

