Categories
Business

Tragedi Tewasnya Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Maluku

TUAL, MALUKU — Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Kamis pagi (19 Februari 2026) ketika seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku.

Kronologi Kejadian

Korban, Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN Maluku Tenggara, berboncengan motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), saat melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren di Kota Tual.

Saat itu, seorang anggota Brimob yang bertugas di sekitar lokasi, berinisial Bripda MS, diduga tiba‑tiba memukul kepala Arianto menggunakan helm. Benturan kuat itu membuat tubuh Arianto kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal.

Warga membantu membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di kepala.

Proses Hukum dan Tanggapan Penegak Hukum

Polres Tual telah menetapkan oknum Brimob Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur tersebut. Proses penyidikan kini berjalan secara terbuka.

Selain itu, Polda Maluku memastikan sidang etik terhadap pelaku akan digelar dengan target pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Reaksi Publik dan Otoritas

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak:

  • Amnesty International Indonesia menyebut tindakan penganiayaan ini sebagai bentuk pelanggaran HAM dan pembunuhan di luar hukum.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut melanggar hak anak dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
  • Komisi III DPR RI mengecam keras tindakan oknum tersebut dan menilai tindakan itu sebagai perilaku brutal yang perlu ditindak tegas secara pidana.
  • Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan kondisinya sangat tidak manusiawi dan mendesak pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.

Permohonan Maaf dari Institusi

Dalam tanggapannya, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan oknum itu tidak mencerminkan nilai dasar kepolisian. Polri juga berjanji mengawal proses hukum sampai selesai.

Perkembangan Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual, Maluku: Penyidikan dan Tindakan Tegas Terus Berlanjut

1. Proses Penyidikan Terus Berjalan

Polres Tual bersama Polda Maluku terus mengintensifkan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar berinisial AT (14). Berkas perkara telah dilengkapi, dan kasus ini diprioritaskan untuk proses cepat agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal.

2. Penahanan dan Status Tersangka

Oknum Brimob Bripda MS resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan kematian.

3. Sidang Etik dan Pemecatan

Polda Maluku juga telah menggelar sidang etik terhadap Bripda MS dengan hasil rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan tidak profesional dan pelanggaran kode etik anggota Polri.

4. Dukungan dan Tuntutan dari Publik dan Organisasi

Berbagai lembaga seperti KPAI, Amnesty International, dan lembaga masyarakat sipil terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga. Tuntutan ini juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

5. Respons dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian

Pemerintah Kota Tual dan jajaran kepolisian Maluku menyatakan komitmen penuh untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

6. Kasus Menjadi Perhatian Nasional

Kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan. Pemerintah pusat menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian, khususnya Brimob, agar kejadian serupa tidak terulang.

Categories
Business

2 Pilot Smart Air yang Tewas Ternyata Diserang 20 KKB, 13 Lubang Peluru Ditemukan di Pesawat

PAPUA – Polisi selesai melakukan olah TKP penyerangan dan penembakan pesawat Smart Air di Lapangan Terbang Karowai dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Pesawat dipiloti oleh Kapten Egon Erawan dan Kopilot Kapten Baskoro.

Akibat penyerangan tersebut, pilot dan kopilot meninggal dunia, sementara 13 penumpang berhasil selamat.

Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani mengatakan, KKB saat itu dilaporkan keluar dari penginapan yang ada di pinggir lapangan terbang dengan menembaki pesawat hingga menyebabkan penumpang dan kru pesawat lari keluar pesawat.

“Penembakan ke pesawat Smart Air dengan nomor penerbangan PK-SNR itu terjadi saat pesawat hendak melanjutkan penerbangan ke Dekai, Kabupaten Yahukimo,” kata Kaops Satgas Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal, Sabtu (14/2/2026).

Categories
Business

Terungkap! Kronologi Korupsi Sengketa Lahan, Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi sengketa lahan yang menyeret Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi sorotan publik. Perkara ini mengungkap praktik suap dan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan peradilan yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Kasus bermula dari sengketa lahan bernilai tinggi di wilayah Depok yang telah bergulir cukup lama. Sengketa tersebut melibatkan pihak swasta yang saling mengklaim kepemilikan atas sebidang tanah strategis. Perkara kemudian masuk ke Pengadilan Negeri Depok untuk diproses secara hukum.

Dalam proses persidangan, penyidik menemukan adanya dugaan upaya pengaturan putusan. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga menerima sejumlah uang dari salah satu pihak yang berperkara. Pemberian tersebut dimaksudkan agar majelis hakim mengeluarkan putusan yang menguntungkan pihak pemberi.

Aparat penegak hukum mulai melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat dan mengantongi bukti awal. Penelusuran aliran dana serta komunikasi antara pihak berperkara dan oknum aparat peradilan menjadi fokus utama penyidikan. Dari hasil pengembangan, ditemukan indikasi kuat terjadinya transaksi suap yang berkaitan langsung dengan perkara sengketa lahan tersebut.

Puncaknya, penyidik melakukan tindakan hukum berupa pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak, termasuk pimpinan PN Depok. Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Penetapan tersangka ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena mencoreng citra lembaga peradilan. Publik menilai kasus ini sebagai bukti masih adanya praktik korupsi di sektor hukum, sekaligus menjadi peringatan keras pentingnya pengawasan internal dan reformasi peradilan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan di Indonesia.