Categories
Business

FPTI Apresiasi Bantuan Kemenpora RI Tangani Kasus Pelecehan Seksual terhadap Atlet Panjat Tebing

JAKARTA – Kemenpora RI mendukung penuh FPTI dalam pengusutan kasus pelecehan seksual yang menimpa atlet panjat tebing. Mereka membentuk tim investigasi untuk menelusuri secara rinci dan serius. 

Sebagai langkah awal, Kemenpora membuka layanan pengaduan dan mengarahkan para atlet dari cabang apapun yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual bisa melaporkan kasus yang dialami ke alamat email [email protected]. Jadi, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

1. Apresiasi

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Freepik)

Ketua Umum FPTI, Yenny Wahid, mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemenpora. Menurutnya layanan pengaduan tersebut bagian dari bentuk perhatian pemerintah dalam melakukan perlindungan terhadap atlet Indonesia yang merupakan aset berharga untuk kedigdayaan olahraga bangsa. 

“Saya setuju dan mengapresiasi langkah yang diambil Pak Menpora dengan membuat layanan pengaduan untuk atlet yang mendapat pelecehan seksual dan kekerasan fisik,” kata Yenny dalam keterangannya, dikutip Senin (2/3/2026).

“Ini adalah langkah yang tepat untuk memberikan perlindungan terhadap atlet. Karena kita menginginkan iklim olahraga yang aman bagi para atlet dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apapun,” tambahnya.

2. Kerja Sama

Ilustrasi Pelecehan Seksual Foto: Pexels

Sementara itu, Menpora RI Erick Thohir menegaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan FPTI, atlet dan keluarga yang terdampak terkait kejadian tersebut. Hal itu termasuk memberikan pendampingan secara hukum dan psikologis. 

“Mereka harus dilindungi. Mereka harus merasa aman. Mereka ada marwah bangsa Indonesia karena mereka pejuang modern di era ini,” ucap Erick.

“Kalian tidak sendiri.Kami membuka pintu selebar-lebarnya untuk mendengar, membantu, dan melindungi seluruh atlet Indonesia jika ada yang pernah atau bahkan sedang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual maupun fisik,” tandasnya.

Categories
Business

Tragedi Tewasnya Pelajar 14 Tahun Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Maluku

TUAL, MALUKU — Sebuah insiden tragis terjadi di Kota Tual, Maluku Tenggara, pada Kamis pagi (19 Februari 2026) ketika seorang pelajar berusia 14 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku.

Kronologi Kejadian

Korban, Arianto Tawakal (14), siswa kelas IX MTsN Maluku Tenggara, berboncengan motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), saat melintas di ruas jalan sekitar RSUD Maren di Kota Tual.

Saat itu, seorang anggota Brimob yang bertugas di sekitar lokasi, berinisial Bripda MS, diduga tiba‑tiba memukul kepala Arianto menggunakan helm. Benturan kuat itu membuat tubuh Arianto kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke aspal.

Warga membantu membawa korban ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka serius di kepala.

Proses Hukum dan Tanggapan Penegak Hukum

Polres Tual telah menetapkan oknum Brimob Bripda MS sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan anak di bawah umur tersebut. Proses penyidikan kini berjalan secara terbuka.

Selain itu, Polda Maluku memastikan sidang etik terhadap pelaku akan digelar dengan target pemberian sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Reaksi Publik dan Otoritas

Kasus ini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak:

  • Amnesty International Indonesia menyebut tindakan penganiayaan ini sebagai bentuk pelanggaran HAM dan pembunuhan di luar hukum.
  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perbuatan tersebut melanggar hak anak dan menuntut hukuman maksimal bagi pelaku.
  • Komisi III DPR RI mengecam keras tindakan oknum tersebut dan menilai tindakan itu sebagai perilaku brutal yang perlu ditindak tegas secara pidana.
  • Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan kondisinya sangat tidak manusiawi dan mendesak pertanggungjawaban hukum bagi pelaku.

Permohonan Maaf dari Institusi

Dalam tanggapannya, Mabes Polri menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa tindakan oknum itu tidak mencerminkan nilai dasar kepolisian. Polri juga berjanji mengawal proses hukum sampai selesai.

Perkembangan Kasus Penganiayaan Pelajar di Tual, Maluku: Penyidikan dan Tindakan Tegas Terus Berlanjut

1. Proses Penyidikan Terus Berjalan

Polres Tual bersama Polda Maluku terus mengintensifkan penyidikan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian pelajar berinisial AT (14). Berkas perkara telah dilengkapi, dan kasus ini diprioritaskan untuk proses cepat agar pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal.

2. Penahanan dan Status Tersangka

Oknum Brimob Bripda MS resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan kematian.

3. Sidang Etik dan Pemecatan

Polda Maluku juga telah menggelar sidang etik terhadap Bripda MS dengan hasil rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini menjadi peringatan keras terhadap tindakan tidak profesional dan pelanggaran kode etik anggota Polri.

4. Dukungan dan Tuntutan dari Publik dan Organisasi

Berbagai lembaga seperti KPAI, Amnesty International, dan lembaga masyarakat sipil terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan hukuman berat sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga. Tuntutan ini juga untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

5. Respons dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian

Pemerintah Kota Tual dan jajaran kepolisian Maluku menyatakan komitmen penuh untuk menangani kasus ini secara transparan dan adil. Selain itu, mereka mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

6. Kasus Menjadi Perhatian Nasional

Kasus ini telah menjadi sorotan nasional dan memicu perdebatan mengenai penggunaan kekuatan oleh aparat keamanan. Pemerintah pusat menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap anggota kepolisian, khususnya Brimob, agar kejadian serupa tidak terulang.